Pasal 31
BAB 6 — CAP DINAS DAN KOPSTUK
(1) Cap dinas digunakan sebagai tanda pengenal untuk kelengkapan pengesahan suatu naskah dinas. (2) Macam cap dinas di lingkungan Polri dibedakan atas: a. cap jabatan, yaitu cap dinas yang menurut bentuk dan isi tulisannya menunjukkan jabatan tertentu di lingkungan Polri; b. cap staf, yaitu cap dinas menurut bentuk dan isi tulisannya menunjukkan staf instansi/lembaga tertentu di lingkungan Polri. (3) Bentuk cap dinas di lingkungan Polri dibedakan atas tiga macam bentuk, yaitu a. bundar; b. lonjong; c. persegi empat. (4) Penggunaan, wewenang, pemakaian, dan kepemilikan cap jabatan/cap dinas bentuk bundar pada tingkat Mabes Polri adalah: a. Kapolri; b. Kepala satuan organisasi pada unsur pembantu pimpinan/pelaksana staf;
2007, No 16 23 c. Kepala satuan organisasi pada unsur pelayanan staf; d. Kepala satuan organisasi pada unsur pelaksana pendidikan dan staf khusus; e. Kepala satuan organisasi pada unsur pelaksana utama pusat; f. Kepala sentra pelayanan Kepolisian dan kepala jaga markas. (5) Penggunaan, wewenang, pemakaian, dan kepemilikan cap jabatan/cap dinas bentuk bundar pada tingkat kewilayahan adalah: a. Kapolda; b. Kepala satuan organisasi pada unsur pembantu pimpinan dan pelaksana staf; c. Kepala satuan organisasi pada unsur pelaksana pendidikan/staf khusus dan pelayanan; d. Kepala satuan organisasi pada unsur pelaksana utama pusat; e. Kepala satuan organisasi pada unsur pembantu pimpinan dan pelaksana staf kewilayahan; dan f. Kepala sentra pelayanan Kepolisian dan kepala jaga markas. (6) Bentuk lonjong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, untuk cap staf digunakan pada amplop surat yang akan dikirim ke alamat yang dituju atau oleh personel staf pada suatu satuan organisasi. (7) Bentuk persegi empat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, digunakan untuk cap piket Mako/piket jaga.
