Pasal 30
BAB 5 — TATA PERSURATAN DINAS
(1) Derajat penyelesaian atau penyampaian naskah dinas/berita dibedakan atas: a. kilat, yaitu
naskah dinas/berita harus diselesaikan/ dikirim/disampaikan seketika itu juga kepada pejabat yang berkepentingan; b. sangat segera, yaitu naskah dinas/berita harus diselesaikan/dikirim /disampaikan pada hari itu juga kepada pejabat yang berkepentingan; c. segera, yaitu naskah dinas/berita harus diselesaikan/ dikirim/disampaikan dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam kepada pejabat yang berkepentingan; dan d. biasa, yaitu naskah dinas/berita harus diselesaikan/ dikirim/disampaikan menurut urutan yang diterima oleh bagian ekspedisi. (2) Klasifikasi penyelesaian atau penyampaian naskah dinas/berita dibedakan atas: a. sangat rahasia, merupakan tingkat klasifikasi tertinggi isi suatu naskah dinas yang erat hubungannya dengan keamanan dan keselamatan negara; b. rahasia, merupakan tingkat klasifikasi isi suatu naskah dinas yang berhubungan dengan keamanan dan keselamatan negara; c. konfidensial, merupakan tingkat klasifikasi isi suatu naskah dinas yang berhubungan dengan keamanan dan keselamatan negara, jika disiarkan secara tidak sah atau jatuh ke tangan yang tidak berhak, naskah dinas dengan klasifikasi konfidensial akan merugikan kepentingan negara; dan d. biasa, merupakan tingkat klasifikasi isi suatu naskah dinas yang tidak termasuk ke dalam tiga tingkat klasifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, namun tidak berarti bahwa isi naskah dinas dapat disampaikan kepada yang tidak berhak mengetahuinya.
2007, No 16 22 (3) Apabila naskah dinas dengan klasifikasi Sangat Rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disiarkan secara tidak sah atau jatuh kepada orang yang tidak berhak, naskah dinas dengan klasifikasi Sangat Rahasia akan membahayakan dan menimbulkan kerugian besar pada keamanan dan keselamatan negara. (4) Apabila naskah dinas dengan klarifikasi Rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disiarkan dengan cara tidak sah atau jatuh ke tangan yang tidak berhak, naskah dinas dengan klasifikasi Rahasia akan menimbulkan kerugian pada keamanan dan keselamatan serta kepentingan negara. (5) Termasuk juga dalam klasifikasi konfidensial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c adalah klasifikasi Rahasia Jabatan dan Terbatas.
