Pasal 29
BAB 5 — TATA PERSURATAN DINAS
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tata persuratan dinas, digunakan perlengkapan antara lain: a. belangko/formulir; b. buku; c. map, odner, amplop; dan d. cap. (2) Belangko/formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari: a. formulir berita yang dikeluarkan oleh komunikasi elektronik (Komlek), digunakan untuk mengirim berita lewat Komlek; b. belangko surat/naskah, berukuran kertas A-4; c. belangko surat pengantar, berukuran kertas A-4 atau setengah folio; d. belangko lembar disposisi; dan e. belangko lembar tanda terima.
2007, No 16 20 (3) Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari: a. buku agenda, yaitu buku registrasi surat masuk untuk mencatat semua surat yang diterima; b. buku verbal, yaitu buku registrasi surat ke luar untuk mencatat semua surat yang dikirim ke luar instansi atau Satuan organisasi lain; c. buku ekspedisi , yaitu buku registrasi untuk mencatat surat yang dikirim. (4) Map dan odner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, termasuk di dalamnya stopmap dan schnelhecter; (5) Amplop sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mempunyai ukuran sebagai berikut: a. ukuran besar (40 cm x 26 cm); b. ukuran sedang ( 37 cm x 14 cm); c. ukuran kecil (24 cm x 10 cm). (6) Cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri dari: a. cap jabatan; b. cap staf; c. cap derajat; d. cap klasifikasi; dan e. cap asli/tembusan. (7) Selain perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perlengkapan lain yang mendukung penyelenggaraan tata persuratan dinas antara lain: a. komputer dan mesin ketik; b. meja sortir; c. lemari arsip; dan d. filling cabinet. (8) Contoh format buku agenda, buku verbal, dan buku ekspedisi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
2007, No 16 21
