PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2007 tentang NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 28
BAB 5 — TATA PERSURATAN DINAS
(1) Penyampaian naskah dinas dalam lingkungan atau antar Satuan organisasi dilaksanakan oleh paktir. (2) Penyampaian naskah dinas dalam satu daerah, satu pulau atau antar pulau menggunakan kurir, paktir, teleks, faksimile, internet, dan pos serta jasa ekspedisi maupun media elektronik. (3) Penyampaian tulisan dinas antarbangsa dilakukan dengan berkoordinasi dengan Set NCB-Interpol INDONESIA dan Baintelkam Polri atau yang sudah ditetapkan melalui kamar Sandi Departemen Luar Negeri.
