PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2007 tentang NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 27
BAB 5 — TATA PERSURATAN DINAS
(1) Semua surat keluar yang akan dikirim dimasukkan ke dalam amplop, dengan ketentuan sebagai berikut: a. pada kiri atas amplop dicantumkan kopstuk, kecuali untuk surat khusus tidak memakai kopstuk; b. di atas kopstuk dicantumkan lambang Tribrata dan di bawah kopstuk dicantumkan nomor surat dinas serta alamat yang dituju, dan di kiri bawah dibubuhi cap staf;
2007, No 16 19 c. surat Sangat Rahasia, Rahasia, dan Konfidensial dikirim dengan menggunakan dua amplop; (2) Format amplop dinas menggunakan kertas dengan bentuk dan ukuran sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
