Pasal 24
BAB 4 — PENGGUNAAN GAMBAR LAMBANG TRIBRATA
(1) Dalam pembuatan naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus menggunakan gambar lambang Tribrata, kecuali Nota dinas.
2007, No 16 14 (2) Gambar lambang Tribrata merupakan gambar tiga bintang bersudut lima yang dilukiskan di atas tangkai padi dan kapas beserta perisai yang merupakan pedoman hidup bagi tiap–tiap anggota Polri dalam menunaikan tugasnya sehari–hari, dengan makna masing-masing lambang sebagai berikut: a. lambang Tribrata berbentuk perisai atau tameng melambangkan bahwa korps Kepolisian Negara Republik INDONESIA adalah pelindung rakyat. b. obor yang bersinar melambangkan bahwa polisi dalam menunaikan tugasnya yang diutamakan adalah dengan jalan memberikan penerangan. Sinar obor berjumlah 17, sedangkan obor berjumlah 8. Tiang melambangkan bahwa korps Kepolisian Negara Republik INDONESIA adalah tiang negara. Kepala tiang bersaf 4 dan kaki tiang bersaf 5. Tiang dan obor mengingatkan Hari Proklamasi 17–8– 1945. c. tangkai padi dan kapas yang melingkari perisai melambangkan kesejahteraan rakyat. Tangkai kapas berdaun 29 lembar, berbunga 9, dan tangkai kapas berbuah 45 butir, yang mengingatkan diangkatnya Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA pada tanggal 29–9–1945. d. tiga bintang bersudut lima, yang berisikan :
- brata pertama “Kami polisi INDONESIA berbakti kepada nusa dan bangsa dengan penuh ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa“;
- brata kedua “Kami polisi INDONESIA menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kemanusiaan dalam menegakkan hukum Negara Kesatuan
yang berdasarkan Pancasila dan Undang–Undang Dasar 1945“; 3. brata ketiga “Kami polisi INDONESIA senantiasa melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat dengan keikhlasan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban“. (3) Gambar Lambang Tribrata berwarna kuning emas digunakan untuk: a. naskah dinas yang berbentuk perintah harian, amanat anggaran, amanat/sambutan yang ditandatangani oleh Kapolri; b. naskah dinas berbentuk surat yang ditandatangani oleh Kapolri/Kapolda, khusus hal-hal tertentu.
2007, No 16 15 (4) Gambar Lambang Tribrata berwarna hitam digunakan untuk seluruh bentuk naskah dinas, kecuali sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Bentuk, warna, dan ukuran gambar lambang Tribrata yang digunakan pada naskah dinas, sampul surat, dan sampul naskah dinas sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
