PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2007 tentang NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 23
BAB 3 — NASKAH ELEKTRONIK
(1) Dalam rangka kepentingan pelaksanaan tugas sehari-hari, diperlukan naskah dinas yang penyampaiannya melalui media elektronik. (2) Susunan naskah elektronik mengikuti susunan format naskah yang telah ditentukan dalam tata naskah dinas. (3) Bentuk naskah elektronik dapat berupa naskah yang diproses dengan : a. teleteks; b. faksimile (fax); dan c. electronic mail yaitu informasi yang dikomunikasikan melalui sarana elektronik dan memerlukan jaringan peralatan khusus. (4) Informasi yang dikomunikasikan melalui sarana teleteks menjadi bagian dari informasi kedinasan dan memerlukan rekaman khusus. (5) Informasi yang dikomunikasikan melalui pesawat faksimile, adalah melalui jaringan telepon.
