Pasal 22
BAB 2 — BENTUK NASKAH DINAS
(1) Naskah Dinas lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf o, selain yang tercantum dalam peraturan ini, juga dapat dibuat dalam bentuk yang ditetapkan oleh satuan organisasi masing-masing untuk kepentingan pelaksanaan tugas seharí-hari, setelah berkoordinasi dengan Setum Polri. (2) Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain berupa: a. surat izin/surat izin jalan dan surat perjalanan dinas; b. sertifikat/piagam; dan c. undangan cetak. (3) Sertifikat/piagam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b digunakan untuk: a. memori serah terima jabatan; b. tanda kelulusan;
2007, No 16 13 c. ucapan terima kasih; dan d. penghargaan. (4) Penanggung jawab percetakan belangko sertifikat/piagam pada tingkat Mabes Polri adalah Setum Polri, dan pada tingkat Polda adalah Setum Polda. (5) Undangan cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, digunakan untuk acara hari besar Polri atau pada acara tertentu sesuai permintaan dan arahan pimpinan. (6) Contoh format Naskah Dinas lainnya sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
