PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2007 tentang NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 21
BAB 2 — BENTUK NASKAH DINAS
(1) Telaahan Staf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf n, dalam penulisannya harus memperhatikan prinsip berikut: a kejelasan, yaitu pimpinan memperoleh kejelasan dari persoalan atau permasalahan dan juga penyelesaian yang diusulkan; b ketelitian, telaahan harus sesuai dengan fakta dan mekanisme telaahan serta disajikan dalam urutan yang logis; c keutuhan, telaahan haruslah hanya mempersoalkan suatu subjek, dan ditinjau dari berbagai sudut yang disertai tindakan yang dapat dilaksanakan. (2) Teknik penyusunan dan contoh format Telaahan Staf sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
