PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2007 tentang NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 20
BAB 2 — BENTUK NASKAH DINAS
(1) Surat Pengantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf m dibuat oleh Kepala Sekretariat atau pejabat lain yang ditunjuk. (2) Teknik penyusunan dan contoh format Surat Pengantar sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
