PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2007 tentang NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 19
BAB 2 — BENTUK NASKAH DINAS
(1) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf l memuat pemberitahuan yang ditujukan kepada anggota Polri/PNS Polri dan/atau masyarakat. (2) Wewenang pembuatan dan penandatanganan pengumuman berada pada pimpinan/Kepala Kesatuan sesuai dengan bidang tugasnya masing- masing.
2007, No 16 12 (3) Teknik penyusunan dan contoh format pengumuman sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
