PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2007 tentang NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 13
BAB 2 — BENTUK NASKAH DINAS
(1) Surat Perintah/Surat Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f mempunyai akibat pertanggungjawaban administrasi. (2) Surat Perintah/Surat Tugas dibuat dan ditandatangani oleh pimpinan/Kepala Kesatuan berdasarkan lingkup tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya masing-masing. (3) Surat Perintah dikeluarkan untuk anggota Polri/PNS Polri, sedangkan Surat Tugas dikeluarkan untuk personel bukan dari anggota Polri/PNS Polri dalam rangka mendukung tugas pokok Polri. (4) Teknik penyusunan dan contoh format Surat Perintah atau Surat Tugas sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
