PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2007 tentang NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 14
BAB 2 — BENTUK NASKAH DINAS
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g dibuat oleh setiap pejabat yang diserahi tugas jabatan, baik rutin maupun khusus, atau kegiatan lain yang berhubungan dengan kedinasan. (2) Teknik penyusunan Laporan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dalam Peraturan ini
