PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2007 tentang NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 12
BAB 2 — BENTUK NASKAH DINAS
(1) Surat Edaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e memuat pemberitahuan tentang tata cara yang berlaku ataupun ketentuan yang harus dilaksanakan. (2) Wewenang pembuatan dan penandatanganan Surat Edaran dikeluarkan oleh Kepala atau pimpinan badan sesuai dengan bidang tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya. (3) Teknik penyusunan dan contoh format Surat Edaran sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
