PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL...
Pasal 9
BAB 3 — PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIONAL KELUARGA BERENCANA
(1) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, dilaksanakan oleh PD-KB sesuai kegiatan BOKB. (2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pengelola BOKB yang ditetapkan oleh PD-KB.
