PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL...
Pasal 10
BAB 3 — PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIONAL KELUARGA BERENCANA
(1) Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d kepada Kepala BKKBN melalui aplikasi sistem pelaporan perencanaan monitoring dan evaluasi BOKB. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa laporan BOKB setiap jenis kegiatan, yang terdiri atas: a. realisasi penyerapan anggaran; b. realisasi kegiatan; dan c. permasalahan dalam pelaksanaan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap triwulan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah akhir triwulan berjalan.
