PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL...
Pasal 8
BAB 3 — PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIONAL KELUARGA BERENCANA
(1) Penganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, merupakan penganggaran BOKB ke dalam APBD dan/atau APBD perubahan oleh Pemerintah Daerah yang mengacu pada rincian alokasi BOKB. (2) Kepala BKKBN MENETAPKAN rincian alokasi BOKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan mengacu pada rincian APBN.
