PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2016 tentang PEDOMAN RETENSI ARSIP URUSAN KEAPARATURAN DAN...
Pasal 5
Rekomendasi yang dituangkan dalam keterangan tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan dan dipermanenkan ditetapkan berdasarkan pertimbangan: a. keterangan musnah ditentukan apabila pada masa akhir retensi arsip tersebut tidak memiliki nilai guna lagi; dan b. keterangan permanen ditentukan apabila dianggap memiliki nilai guna kesejarahan atau nilai guna sekunder.
