PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2016 tentang PEDOMAN RETENSI ARSIP URUSAN KEAPARATURAN DAN...
Pasal 6
(1) Pedoman Retensi Arsip Urusan Keaparaturan dan Pelayanan Publik digunakan untuk menyusun JRA lembaga negara dan pemerintahan daerah yang berkaitan dengan urusan Keaparaturan dan Pelayanan Publik. (2) Retensi arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan batas minimal jangka waktu penyimpanan arsip Urusan Keaparaturan dan Pelayanan Publik. (3) Dalam MENETAPKAN JRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga negara dan pemerintahan daerah: a. MENETAPKAN retensi tidak kurang dari batas minimal jangka waktu penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
b. MENETAPKAN rekomendasi sesuai dengan pedoman retensi.
