PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 82
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan mempunyai tugas menyiapkan bahan rancangan pengembangan kurikulum dan bahan ajar, menyusun rancangan pembinaan pendidikan dan pelatihan, dan melakukan monitoring dan evaluasi pendidikan dan pelatihan prajabatan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan mempunyai tugas menyiapkan bahan rancangan pengembangan kurikulum dan bahan ajar, menyusun rancangan pembinaan pendidikan dan pelatihan, dan melakukan monitoring dan evaluasi pendidikan dan pelatihan kepemimpinan.
