PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 71
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan Aparatur yang selanjutnya dalam Peraturan ini disebut Deputi II adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi LAN di bidang pendidikan dan pelatihan aparatur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi II dipimpin oleh Deputi.
