PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 69
BAB 2 — ORGANISASI
Bidang Seleksi dan Pengembangan Analis Kebijakan mempunyai tugas merencanakan kebutuhan analis kebijakan, menyiapkan seleksi calon analis kebijakan; menyusun pedoman seleksi jabatan fungsional analis kebijakan; menyiapkan bahan pengembangan jabatan fungsional analis kebijakan; menyiapkan bahan pemutakhiran data dan sistem informasi jabatan fungsional analis kebijakan sesuai lingkup tugasnya.
