PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 49
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Kajian Kebijakan yang selanjutnya dalam Peraturan ini disebut Deputi I adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi LAN di bidang kajian kebijakan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi I dipimpin oleh Deputi.
