PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 41
BAB 2 — ORGANISASI
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pelayanan administrasi keuangan yang meliputi perbendaharaan, verifikasi, dan akuntasi, serta pengelolaan dan pelayanan informasi keuangan.
