PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 40
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Subbagian Rumah Tangga dan Administrasi Perjalanan mempunyai tugas melakukan urusan kerumahtanggaan dan perlengkapan, pemeliharaan sarana dan prasarana, keamanan kantor, pelayanan administrasi perjalanan dinas dalam dan luar negeri, serta kendaraan operasional kedinasan. (2) Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penatausahaan, perencanaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, inventarisasi, dan rencana penghapusan dan pelaporan barang milik negara. (3) Subbagian Pengelola Kampus mempunyai tugas melakukan urusan kerumahtanggaan, pemeliharaan sarana dan prasarana, dan keamanan di lingkungan kampus pendidikan dan pelatihan aparatur.
