PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 26
BAB 2 — ORGANISASI
Bagian Protokol dan Arsip mempunyai tugas melaksanakan urusan keprotokolan pimpinan, koordinasi tata usaha pimpinan, penyiapan naskah pidato pimpinan, dukungan administrasi dan teknis kepada pimpinan, pengelolaan urusan kearsipan dan ekspedisi serta pengelolaan dan pelayanan informasi keprotokolan dan kearsipan.
