PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 25
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Subbagian Hubungan Masyarakat dan Publikasi mempunyai tugas melaksanakan urusan kehumasan, publikasi, serta penyiapan dan pemberian layanan informasi di bidang administrasi negara. (2) Subbagian Pengembangan Teknologi dan Layanan Informasi mempunyai tugas melakukan pengembangan teknologi informasi dan layanan informasi berbasis teknologi di bidang administrasi negara. www.djpp.kemenkumham.go.id
