PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 17
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran serta perubahan-perubahannya. (2) Subbagian Pemantauan dan Evaluasi Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan, penyiapan bahan pidato kenegaraan serta pemantauan dan evaluasi program.
