Pasal 132
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131, Pusat Inovasi Kelembagaan dan Sumberdaya Aparatur menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan rencana kerja program, kegiatan, dan anggaran di bidang inovasi kelembagaan dan sumberdaya aparatur; b. pelaksanaan koordinasi kegiatan di lingkungan Pusat; c. pengendalian pelaksanaan kegiatan di lingkungan Pusat; d. pelaksanaan kajian di bidang inovasi kelembagaan dan sumberdaya aparatur; e. pelaksanaan pengembangan inovasi kelembagaan dan sumberdaya aparatur; f. pengembangan model inovasi kelembagaan dan sumberdaya aparatur; g. pelaksanaan evaluasi kajian di bidang inovasi kelembagaan dan sumberdaya aparatur; h. pelaksanaan konsultasi, advokasi dan asistensi di bidang inovasi kelembagaan dan sumberdaya aparatur; i. penyusunan dan pengembangan sistem informasi di bidang inovasi kelembagaan dan sumberdaya aparatur; j. pelaksanaan pemberian dukungan teknis dan administratif kepada Pusat dan kelompok jabatan fungsional di lingkungan Pusat; k. pembinaan kelompok jabatan fungsional di lingkungan Pusat; dan l. pelaksanaan tugas kedinasan lain terkait yang diberikan pimpinan.
