PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 131
BAB 2 — ORGANISASI
Pusat Inovasi Kelembagaan dan Sumberdaya Aparatur mempunyai tugas melaksanakan penelaahan, pengkajian, dan pengembangan inovasi Kelembagaan dan Sumberdaya Aparatur; evaluasi pelaksanaan program inovasi Kelembagaan dan Sumberdaya Aparatur, pengembangan sistem informasi di bidangnya, serta pemberian bantuan teknis dan administratif kepada Pusat dan kelompok jabatan fungsional di lingkungannya. www.djpp.kemenkumham.go.id
