PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 108
BAB 2 — ORGANISASI
Bidang Akademis dan Pembinaan Alumni mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan bahan ajar pendidikan dan pelatihan prajabatan dan kepemimpinan, penyiapan bahan pengendalian dan evaluasi bahan ajar pendidikan dan pelatihan prajabatan dan kepemimpinan, pembinaan alumni, penyusunan dan pengembangan sistem informasi di bidang tugasnya serta pembinaan kelompok jabatan fungsional di lingkungannya.
