PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA
Pasal 99
BAB 5 — PERAN ATASAN PENYIDIK
Atasan penyidik berwenang untuk: a. memberdayakan seluruh sumber daya personel, materiil, dan anggaran untuk menjamin terselenggaranya proses penyelidikan dan penyidikan secara efektif dan efisien; b. melakukan Anev hasil penyelidikan dan penyidikan, mengendalikan jalannya penyelidikan dan penyidikan serta memantau kinerja penyidik/penyidik pembantu; c. mengawasi pelaksanaan proses penyelidikan dan penyidikan yang memenuhi persyaratan formal dan material; dan d. melakukan analisis hasil akhir penyelidikan dan penyidikan.
