PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA
Pasal 98
BAB 5 — PERAN ATASAN PENYIDIK
Atasan penyidik bertugas untuk memastikan setiap tahapan penyidikan berjalan sesuai ketentuan, melalui upaya sebagai berikut: a. tahap persiapan:
- meneliti kelengkapan administrasi penyidikan dan rencana penyidikan; dan
- memberikan petunjuk tentang proses penyidikan yang akan dilaksanakan; b. tahap pelaksanaan:
- menjamin proses penyidikan terlaksana secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melakukan kegiatan pengawasan penyidikan melalui: a) pemeriksaan tata naskah administrasi penyidikan; b) SP2HP; c) pemeriksaan laporan kemajuan penyidikan; d) pengelolaan tahanan dan barang bukti; e) supervisi; dan f) pelaksanaan gelar perkara;
c. tahap pengakhiran:
- meneliti kelengkapan Berkas Perkara sebelum diajukan ke JPU untuk menghindari terjadinya bolak-balik berkas perkara;
- memberikan petunjuk kepada penyidik/penyidik pembantu ketika Berkas Perkara dikembalikan oleh JPU;
- mengikuti perkembangan penyerahan Berkas Perkara, Tersangka dan barang bukti kepada JPU; dan/atau
- meneliti secara cermat pertimbangan hukum dasar penetapan SP3.
