PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA
Pasal 97
BAB 4 — EVALUASI KINERJA PENYIDIK
Untuk kepentingan pengawasan dan pengendalian kinerja penyidik, catatan setiap kegiatan penyidikan berikut berkas perkara wajib disimpan dalam database Sistem Pengawasan dan Penilaian Kinerja Penyidik (SPPKP).
