PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA
Pasal 96
BAB 4 — EVALUASI KINERJA PENYIDIK
(1) Untuk kepentingan evaluasi perkara yang ditangani PPNS dan pendataan Pusiknas, Korwas PPNS tingkat Polda dan Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri wajib berkoordinasi dan meminta data perkara yang ditangani oleh PPNS.
(2) Korwas PPNS Polda dan Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri wajib melaporkan hasil koordinasi dan data penanganan perkara oleh PPNS paling lambat tanggal 15 (lima belas) setiap bulan sudah diterima Kabareskrim Polri. (3) Anev semester dari Korwas PPNS Polda dan Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri sudah diterima paling lambat tanggal 10 Juli, anev semester kedua dan akhir tahun paling lambat tanggal 15 Januari pada tahun berikutnya sudah diterima Kabareskrim Polri.
