Pasal 95
BAB 4 — EVALUASI KINERJA PENYIDIK
(1) Analisis dan evaluasi (Anev) kemampuan penyelesaian perkara yang ditangani secara periodik: a. Anev kinerja penyidik/penyidik pembantu pada semester pertama dan kedua pada tahun berjalan; dan b. Anev kinerja penyidik/penyidik pembantu selama 1 (satu) tahun. (2) Pengiriman Anev kinerja tiap semester dan tahunan dengan jadwal sebagai berikut: a. Anev semester pertama dari Polres paling lambat tanggal 10 Juli sudah diterima di Polda, dari Polda dan Satker Mabes Polri yang membidangi penyidikan paling lambat tanggal 15 Juli sudah diterima Kabareskrim Polri; dan b. Anev semester kedua dan akhir tahun dari Polres paling lambat tanggal 10 Januari sudah diterima di Polda, dari Polda dan Satker Mabes Polri yang membidangi penyidikan paling lambat tanggal 15 Januari pada tahun berikutnya sudah diterima Kabareskrim Polri.
