Pasal 94
BAB 4 — EVALUASI KINERJA PENYIDIK
(1) Untuk mengukur tingkat keberhasilan penyidik/penyidik pembantu, dilakukan evaluasi kinerja dengan membuat rekapitulasi data tentang kegiatan dan hasil penyelidikan dan penyidikan berupa: a. jumlah perkara yang diterima, diproses dan diselesaikan; dan b. rincian jumlah setiap jenis penindakan yang dilaksanakan oleh penyidik/penyidik pembantu meliputi pemanggilan, pemeriksaan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pengeluaran tahanan dan penyerahan berkas perkara. (2) Evaluasi rekapitulasi data kegiatan dan hasil penindakan dilaksanakan secara berkala dan berjenjang dari tingkat Polsek sampai tingkat Mabes Polri sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) bulan sekali dan dirangkum dalam laporan bulanan.
(3) Laporan bulanan dibuat secara berjenjang dari tingkat Polsek sampai dengan Mabes Polri dengan jadwal pengiriman setiap bulannya sebagai berikut: a. laporan dari Polsek paling lambat tanggal 5 (lima) setiap bulan sudah diterima di Polres (Kapolres dan Kasatreskrim); b. laporan dari Polres paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan sudah diterima di Polda (Kapolda dan Dirreskrim); dan c. laporan dari Polda dan Satker Mabes Polri yang menangani penyidikan paling lambat tanggal 15 (lima belas) setiap bulan sudah diterima di Bareskrim Polri (Kabareskrim Polri). (4) Laporan bulanan digunakan sebagai bahan untuk: a. pemantauan perkembangan penyidikan; b. evaluasi kinerja satuan kewilayahan; c. evaluasi kinerja satker Mabes Polri yang menangani penyidikan; dan d. pendataan di Pusat Informasi Kriminal Nasional.
