PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA
Pasal 93
BAB 3 — MANAJEMEN PENYIDIKAN
Untuk kepentingan pengawasan dan pengendalian kinerja Penyidik/Penyidik Pembantu, catatan setiap kegiatan Penyidikan berikut berkas perkara wajib disimpan dalam database Sistem Pengawasan dan Penilaian Kinerja Penyidik (SPPKP).
