Pasal 100
BAB 5 — PERAN ATASAN PENYIDIK
Atasan penyidik bertanggung jawab secara manajerial terhadap: a. keselamatan penyelidik dan penyidik/penyidik pembantu dalam pelaksanaan tugas; b. peningkatan pengetahuan dan keterampilan penyidik/penyidik pembantu; c. proses penyelidikan dan penyidikan serta penyelesaian penanganan perkara; d. pemecahan masalah dan hambatan yang dihadapi oleh penyidik/penyidik pembantu dalam pelaksanaan tugas; e. penyelenggaraan proses penyidikan secara profesional, prosedural, objektif, transparan dan akuntabel;
f. terwujudnya kepastian hukum dalam proses penyidikan; g. adanya gugatan praperadilan atau upaya hukum lain sebagai akibat dari proses penyidikan; h. independensi penyidikan; i. komplain masyarakat; dan j. pemberitaan media massa yang dapat menimbulkan opini yang salah terhadap penyidikan.
