PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA
Pasal 101
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat peraturan ini mulai berlaku, maka Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Tindak Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
