PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA
Pasal 89
BAB 3 — MANAJEMEN PENYIDIKAN
(1) Supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf d, dilaksanakan: a. secara rutin; dan b. insidentil. (2) Supervisi secara rutin dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. (3) Supervisi insidentil dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan. (4) Supervisi dilaksanakan oleh pejabat struktural, pengemban fungsi pengawasan Penyidikan serta pengemban fungsi pengawasan umum dan daerah.
