PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA
Pasal 90
BAB 3 — MANAJEMEN PENYIDIKAN
Supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 bertujuan untuk: a. mengetahui proses penyelidikan dan penyidikan dilaksanakan sesuai ketentuan atau ditemukan adanya kendala, hambatan, atau permasalahan; b. klarifikasi terhadap laporan atau pengaduan masyarakat dengan fakta yang ada atau ditemukan; c. memecahkan permasalahan atau kendala yang dihadapi penyidik/penyidik pembantu dan memberikan alternatif solusi; d. menjamin kualitas proses penyelidikan dan penyidikan; dan e. sebagai konsultan dalam pemecahan masalah.
