PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA
Pasal 88
BAB 3 — MANAJEMEN PENYIDIKAN
(1) Petunjuk dan arahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf c, diberikan dengan cara: a. melalui surat; b. langsung melalui tatap muka, dan briefing; atau c. melalui telepon atau alat komunikasi lainnya. (2) Petunjuk dan arahan dapat dilakukan oleh atasan langsung penyidik, pejabat struktural, dan pejabat pengemban fungsi pengawasan penyidikan.
