PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA
Pasal 87
BAB 3 — MANAJEMEN PENYIDIKAN
Pengawasan melekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf b, dilaksanakan oleh atasan penyidik dengan cara pengawasan dan pengendalian: a. langsung pelaksanaan penyelidikan; b. administrasi penyidikan; c. pengolahan TKP; d. tindakan upaya paksa;
e. pelaksanaan rekonstruksi atau reka ulang; f. penanganan tahanan dan barang bukti; dan g. tindakan lain yang ada kaitannya dengan penyelidikan dan penyidikan.
