PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA
Pasal 86
BAB 3 — MANAJEMEN PENYIDIKAN
Penelitian laporan dilakukan oleh: a. pejabat struktural; b. Atasan Penyidik; dan c. pejabat pengemban fungsi pengawasan Penyidikan.
