PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA
Pasal 85
BAB 3 — MANAJEMEN PENYIDIKAN
Penelitian laporan bertujuan untuk mengetahui: a. proses penyelidikan dan penyidikan sudah sesuai dengan ketentuan atau ditemukan adanya kendala, hambatan, atau permasalahan; b. ada tidaknya unsur pidana; c. penerapan pasal sesuai dengan perkaranya; d. perkembangan hasil penyelidikan dan penyidikan; dan e. jumlah perkara yang terjadi dan persentase penyelesaiannya.
