PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA
Pasal 84
BAB 3 — MANAJEMEN PENYIDIKAN
Penelitian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf a, meliputi kegiatan pemeriksaan terhadap: a. Laporan Pengaduan/Laporan Polisi; b. LHP; c. SP2HP; dan d. laporan kemajuan perkembangan hasil penyelidikan dan penyidikan.
