PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA
Pasal 78
BAB 3 — MANAJEMEN PENYIDIKAN
Subyek pengawasan dan pengendalian penyidikan meliputi: a. atasan penyidik; dan b. pejabat pengemban fungsi pengawasan penyidikan.
