PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA
Pasal 77
BAB 3 — MANAJEMEN PENYIDIKAN
Dalam acara pemeriksaan cepat yang merupakan perkara tindak pidana ringan, dan perkara pelanggaran lalu lintas, penyidik atas kuasa penuntut umum demi hukum menyerahkan berkas perkara, barang bukti, Saksi, dan terdakwa ke pengadilan.
