Pasal 79
BAB 3 — MANAJEMEN PENYIDIKAN
Atasan penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf a, meliputi: a. tingkat Mabes Polri;
pejabat struktural yang karena jabatannya sebagai atasan penyidik: a) Kapolri; b) Kabaharkam Polri; c) Kabareskrim Polri; d) Kakorlantas Polri; e) Direktur pada Bareskrim Polri. f) Dirpolair Polri; dan g) Kepala Detasemen Khusus (Kadensus) 88 AT Polri;
atasan langsung yang membawahi Penyidik; b. tingkat Polda:
pejabat struktural yang karena jabatannya sebagai atasan penyidik: a) Kapolda; b) Dirreskrim, Dirlantas, Dirpolair; c) Kasubdit pada Ditreskrim; dan d) Kasubdit Laka Ditlantas, Kasubdit Gakum Ditpolair;
atasan langsung yang membawahi penyidik; c. tingkat Polres:
pejabat struktural yang karena jabatannya sebagai atasan penyidik: a) Kapolres; b) Kasatreskrim, Kasatlantas, Kasatpolair; dan c) Kapolsek;
atasan langsung yang membawahi penyidik.
